Cara Membuat e-KTP Online 2021, Tutorial Lengkap dan Mudah !

Cara Membuat e-KTP Online 2020, Tutorial Lengkap dan Mudah

Kamu ingin membuat e-KTP tapi bingung cara mengurusnya dimana ? Tenang, kamu tinggal lihat tutorial cara membuat e-KTP Online 2020 pada artikel ini.

Untuk membuat e-KTP, sekarang tidak usah repot-repot harus pergi ke kantor dukcapil dan ngantri seharian, kamu bisa daftar kapanpun dan dimana saja secara online.

Nah sebelumnya, kamu harus tahu bahwa KTP dan e-KTP sama saja, hanya sebutannya yang diganti. Kalau kamu masih menggunakan KTP yang lama, sebaiknya kamu segera menggantinya dengan e-KTP yang berlaku seumur hidup.

Tidak usah pusing, soalnya cara daftar e-KTP Online itu sangat mudah. Langsung aja simak cara membuat e-KTP Online 2021 berikut ini.

Syarat Membuat e-KTP Online & Berkas Yang Harus Disiapkan

Berikut adalah berkas-berkas ataupun dokumen yang wajib kamu siapkan sebelum mengikuti langkah-langkah cara membuat e-KTP Online 2021.

Saya sarankan kamu untuk menggunakan aplikasi scanner agar kamu tidak usah repot ke tempat fotokopi dan bisa upload dokumen secara jelas.

Sebelum menyiapkan berkas dokumen, pastikan kamu sudah memenuhi syarat untuk mendaftar e-KTP online, yaitu pastikan kamu sudah berusia minimal 17 tahun. Berikut berkas dokumen yang harus kalian siapkan untuk membuat e-ktp online :

  1. Surat Pengantar RT/RW.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi Akta Kelahiran.
  4. Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal (Jika pindahan dari luar kota).
  5. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (jika pindahan dari luar negeri).
  6. Melampirkan pas foto terbaru ukuran 3 4 sebanyak 2 lembar (KTP lama update ke e-KTP, tapi biasanya akan difoto ulang langsung di lokasi).
  7. Formulir Penerbitan e-KTP atau Formulir Pemohonan Perpanjang KTP lama ke e-KTP.
Baca Juga :  Cara Memutuskan / Disconnect Akun Instagram Dari Facebook

Langkah – Langkah Cara Membuat e-KTP Online

  1. Download Aplikasi Alpukat Betawi.

Langkah pertama yang kamu perlu lakukan adalah mengunduh aplikasi Alpukat Betawi.

Aplikasi Alpukat Betawi merupakan aplikasi resmi dari DUKCAPIL JAKARTA yang memberi akses langsung layanan pemerintah untuk penduduk secara online.

Kamu tidak perlu bingung mencari Aplikasinya, tinggal klik link berikut untuk download aplikasi Alpukat Betawi melalui Play Store.

Download Disini

  1. Login dan registrasi.

Langkah kedua adalah login dan lakukan registrasi / pendaftaran. Langkah ini wajib dilakukan untuk menggunakan aplikasi Alpukat Betawi.

Isi form registrasi dengan lengkap dan akurat sesuai dengan data diri kamu.

  1. Tekan pencetakan KTP-el.

Setelah kamu berhasul download dan install aplikasi Alpukat Betawi, tekan menu Pencetakan KTP-el. Kemudian kamu akan langsung dibawa ke halaman selanjutnya.

  1. Pilih permohonan.

Langkah yang ke-empat adalah memilih permohonan yang sesuai dengan keperluan kamu. Tekan baru untuk daftar e-KTP Online.

Perlu diketahui kamu harus melakukan perekaman di kantor pemerintahan sebelum melanjutkan ke proses selanjutnya. Hal ini dikarenakan warga yang belum melaksanakan perekaman tidak dapat melakukan pencetakan KTP yang bersangkutan.

Selain itu, hanya warga yang telah lulus uji kebenaran-lah yang baru dapat mencetak e-KTPnya.

  1. Isi ceklist persyaratan.

Langkah yang kelima adalah mengisi semua ceklist persyaratan untuk membuat e-KTP.

Siapkan berkas-berkas dokumen yang sudah kamu scan untuk langkah selanjutnya.

  1. Upload dokumen persyaratan.

Untuk mengupload dokumen, kamu bisa mengambil gambar secara langsung atau memilih gambar yang sudah kamu scan dari galeri HP kamu dengan menekan ambil gambar atau unggah.

Pastikan kamu memilih dan mengambil gambar dengan jelas dan lengkap. Bila sudah lengkap, kamu bisa tekan selanjutnya.

  1. Pilih service point kelurahan sesuai domisili.

Pada langkah ini, kamu cukup memilih point kelurahan sesuai dengan domisili kamu.

Baca Juga :  Cara Membuat Grup Line Android (Tutorial Lengkap)

Apabila sudah selesai, tekan tanggal pengambilan. Pada langkah ini, kamu bisa mengatur kapan kamu dapat mengambil e-KTP tersebut. Tekan selesai nika kamu sudah memilih service point kelurahan dan tanggal pengambilan e-KTP.

Selesai! Sekarang, kamu tinggal menunggu e-KTP kamu diproses. Nantinya, kamu bisa langsung mengambil e-KTP sesuai dengan tanggal yang kamu inputkan sebelumnya.

Memiliki e-KTP sangatlah penting sebagai identitas diri kita dan juga digunakan untuk berbagai macam keperluan administrasi penting lainnya. Oleh karena itu, kamu harus membuat e-KTP Online kalau belum memiliki atau masih menggunakan KTP yang lama.

Bagaimana ? cara membuat e-KTP Online 2020 sangat mudah, kan? Kamu cukup mengikuti langkah-langkah diatas, nggak pake ribet.

Oke semoga artikel ini dapat membantu kamu dalam membuat e-KTP Online.

MasHilmi.com – Kumpulan Tips, Trik & Tutorial Seputar Teknologi. Jangan Lupa Subscribe Newsletter agar mendapatkan update artikel terbaru.

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!